Polrinews.com – Tim Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja seberat 140,4 kg, serta menahan tiga tersangka, yaitu H (27 tahun), G (26 tahun), dan S (38 tahun).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tangerang Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Hari ini, Polres Tangsel mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 140,4 kg. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di TKP Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,” ungkap AKBP Ibnu Bagus.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja, yang mengarah pada penangkapan dua tersangka, H (27 tahun) dan G (26 tahun). Pengembangan kasus di Purwakarta kemudian menghasilkan penangkapan tersangka ketiga, S (38 tahun).
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Ganja Sintetis Produksi 1,2 Ton di Malang
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel), Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa dengan pengungkapan ini, sekitar 1.407.000 jiwa terselamatkan, dan nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa masih ada satu orang DPO berinisial R yang terlibat, dengan modus operandi menggunakan media sosial untuk menjual narkoba.
“Dari kedua tersangka, H dan G, kami menyita 139,5 kg ganja. Pengembangan kasus di Purwakarta juga berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram, serta 102 keping kue kering yang mengandung ganja. Tersangka S mengaku membuat sendiri kue tersebut dan siap untuk diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.
Dari pengakuan tersangka H dan G, diketahui bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaringan ini dikenal sebagai jaringan Sumatera-Jawa yang menggunakan media sosial untuk transaksi narkoba, sementara kue ganja baru diedarkan kepada kerabat dan teman dekat.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Polda Sumut Berhasil Gagalkan 135 Kg Ganja yang akan Diedarkan Oleh Mahasiswa