TANGERANG – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) telah melaksanakan sebuah operasi besar yang mengungkap praktek gelap perdagangan orang. Dalam serangkaian penindakan yang terjadi pekan ini, polisi berhasil menangkap dua pria dengan tuduhan mencoba mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan janji pekerjaan yang ternyata palsu.
Para tersangka yang ditangkap telah menggunakan aplikasi media sosial seperti Telegram untuk menggaet korbannya dengan iming-iming dapat bekerja di berbagai sektor di Kamboja, mulai dari perusahaan besar hingga restoran dan sebagai operator layanan pelanggan.
“Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi.
Tragisnya, saat dijaring dalam operasi kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, para korban ini ternyata tidak memiliki dokumen yang sah untuk mereka dapat bekerja di luar negeri, menunjukkan jelas adanya dugaan pekerjaan ilegal. Penangkapan ini tidak hanya terjadi dalam satu lokasi saja, namun tersebar di beberapa titik.
Pada awalnya delapan PMI ditangkap di Terminal 2 pada hari Rabu, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dua tersangka bersama seorang PMI pada Jumat, dan pada Sabtu kelima korban lainnya berhasil diamankan di terminal yang berbeda.
Polisi pun telah menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass yang akan digunakan oleh para korban untuk terbang dari Jakarta dengan transit di Kuala Lumpur sebelum akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja.
Dua tersangka inisial MZ dan PJ kini ditahan dan dihadapkan pada hukuman serius di bawah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” tambah Reza, mengindikasikan besar peluang eksploitasi yang dihadapi para korban.
Pihak kepolisian melalui Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, berdiri tegak dalam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari perang terhadap kejahatan perdagangan manusia di Indonesia, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apa saja yang terindikasi sebagai ciri-ciri pekerjaan ilegal atau perdagangan orang demi melindungi hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mencegah berkembangnya modus penipuan pekerjaan di luar negeri yang mengkhawatirkan ini.
Dengan adanya aksi nyata dari Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta dalam menangani kasus perdagangan orang, diharapkan dapat mengurangi kasus serupa dimasa depan dan memberikan rasa aman bagi para calon PMI. Kedua pelaku yang telah tertangkap ini menghadapi hukuman berat penjara sampai dengan 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar, sebuah peringatan keras bagi mereka yang masih mencoba melanggar hak asasi manusia demi keuntungan pribadi.
Baca Juga : Polres Tangsel Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 140 Kg Ganja Disita














