Semarang, Jawa Tengah – Upaya pertempuran terus-menerus melawan narkoba berbuah keberhasilan bagi Polda Jawa Tengah, dengan berhasil menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Pengiriman ini terungkap melalui kecermatan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, yang menyoroti adanya kegiatan penyelundupan yang cukup rapi disamarkan sebagai kiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam operasi anti narkoba yang cermat ini, barang terlarang tersebut ternyata hendak diarahkan ke Jakarta, setelah berhasil memasuki perairan Indonesia melalui Semarang. “Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” ungkap Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho.
Kronologi kejadian diungkap oleh Wakapolda, dimulai dari kejelian petugas Bea Cukai yang merasa ada yang tak beres dengan kiriman tersebut. Laporan tersebut kemudian berujung pada tindakan ‘control delivery’, yang menjadi puncak dari pengungkapan ini. Dalam pemeriksaan tersebut, “terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” seperti diungkapkan oleh Brigjen Pol. Agus Suryonugroho.
Pelaku yang terjaring dalam operasi penggagalan ini adalah perempuan berinisial VS, berasal dari Pontianak, yang diduga kuat sebagai kurir yang bertanggung jawab atas penerimaan kiriman narkotika ini. “Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” kata Wakapolda.
Dengan strategi pengiriman barang ilegal yang kini semakin canggih ini, Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Jawa Tengah benar-benar mendapat ujian nyata dari jaringan narkoba lintas negara yang menunjukkan betapa gentingnya situasi narkotika di Indonesia. Namun penangkapan VS tidak menandakan akhir dari pencarian. Saat ini, polisi terus mengejar pemilik dan pengirim asal Malaysia yang terlibat dalam jaringan ini.
Ahmad Rofiq, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, memperjelas bahwa sabu tersebut “masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.” Dia menambahkan, “Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta.” Kecurigaan tersebut yang kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan yang lebih serius.
Dalam balutan hukuman atas penyelundupan narkotika yang berat di Indonesia, pelaku sudah dihadapkan pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat membawa konsekuensi serius bagi yang bersalah.
Penggagalan pengiriman narkotika Jawa Tengah ini menjadi salah satu contoh berhasilnya sinergi antara pencegahan masuknya narkoba di Indonesia, patroli keamanan di perbatasan, hingga penegakan hukum yang ketat. Upaya ini tidak hanya melindungi generasi muda Indonesia, tapi juga membantu mencegah perluasan kejahatan transnasional yang mengancam stabilitas sosial negara.