Bandung – Dalam upaya penegakan hukum di ruang siber, aksi penangkapan terhadap pegiat media sosial yang diduga keras mempromosikan judi online di Indonesia semakin intensif. Kepolisian menindak tegas dengan menahan dan menetapkan status tersangka kepada mereka. Hal ini terjadi belakangan ini di dua lokasi yang terpisah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Garut dan Sukabumi, dimana dua selebgram perempuan ditangkap karena melakukan promosi sejenis itu.
Di Kabupaten Garut, Polres Garut berhasil menangkap seorang selebgram perempuan bernama FM, yang diduga kuat mempromosikan enam situs judi online melalui akun Instagram-nya. “Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Ipda Susilo Adhi, Kepala Seksi Humas Polres Garut.
FM, selebgram berusia 18 tahun asal Kecamatan Bayongbong, Garut ini diduga terlibat dalam promosi situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT. Pasca penangkapan, FM saat ini tengah diperiksa untuk mengetahui perannya lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, yang menemukan FM telah mempromosikan judi daring sejak Desember 2023.
“Pelaku FM mendapatkan bayaran untuk mempromosikan situs judi daring tersebut berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta yang dihitung selama dua pekan, maupun selama satu bulan,” tambah Adhi. Tersangka FM kini dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, di Kota Sukabumi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk selebgram A yang berusia 23 tahun, dari Kecamatan Citamiang, akibat promosi judi online. “Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan.
Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi. Kecurigaan terhadap A bermula dari aktivitasnya di Instagram dimana ia mengunggah konten video judi dan alamat situs yang terkait.
Tidak hanya A, polisi turut mengamankan pria berinisial RA (25), pemilik akun Facebook yang terlibat dalam kegiatan sama. “Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank,” papar Suwadi terkait barang bukti yang telah disita.
Kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan judi online ini memperlihatkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kejahatan siber dan menegakkan hukuman tersebut sesuai UU ITE. Razia media sosial semakin gencar dilakukan sebagai bagian dari kampanye anti judi daring.
Patroli siber terus berlangsung demi memperketat pengawasan dan mengurangi kegiatan ilegal yang melibatkan influencer dalam bidang judi.