Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali berhasil melakukan sebuah gebrakan besar dengan melakukan penangkapan kasus judi online. Pengungkapan yang menyita perhatian publik dan terlebih khusus para pemangku kebijakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diwarnai dengan bukti uang tunai sejumlah Rp 3,1 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (11/11/2024), teranyar, jajaran pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dengan inisial MN dan DM yang dianggap memiliki peran signifikan dalam jaringan perjudian online. Keduanya didapati tidak hanya terlibat dalam skema operasi situs taruhan ilegal namun juga dalam pengawasan transaksi ilegal yang merugikan negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengkonfirmasi peran kedua individu tersebut dalam jaringan kejahatan tersebut dengan menyatakan, “Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” sambil menambahkan bahwa MN merupakana buronan polisi yang kini telah tertangkap.
Penangkapan yang terstruktur dalam rangkaian operasi penggerebekan judi online ini belum menyampai secara terperinci tentang proses kronologisnya. Akan tetapi, diketahui bahwa pengamanan terhadap başkan kelompok ini dilakukan di luar negeri dan kedua pelaku dibawa kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan mereka menjadi penting mengingat besarnya jumlah uang yang berhasil disita dari kedua tersangka. Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan, “Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” saat di Bandara Soekarno-Hatta.
Komdigi dan elemen penegakan hukum Polda Metro Jaya terlihat meningkatkan investigasi dan tindak pidana perjudian dalam pemberantasan judi cyber. Lebih lanjut, Wira menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, dengan merencanakan penambahan dakwaan. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tegasnya.
Kasus ini membuktikan keseriusan penegakan hukum dalam menjerat pelaku kejahatan online. Penangkapan kasus judi online ini juga menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa, bahwa hukum akan terus berusaha keras untuk menciptakan lingkungan dunia maya yang aman dan terbebas dari praktik tidak legal.