Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus judi online dan memblokir aset yang terkait dengan situs judi online jaringan internasional yang menjual produk slot dan berbagai permainan judi kartu lainnya. Aksi yang dilakukan ini menegaskan posisi Polri sebagai garda terdepan dalam memerangi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat ini.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, yang berbicara dalam rilis pers pada Selasa, 12 November 2024.
Menyoroti proses pengungkapan kasus, Brigjen Himawan mengungkapkan, “Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.”
Aset yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang dimanfaatkan oleh jaringan situs judi online tersebut. Pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen tegas Bareskrim dalam pemberantasan judi online yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius.
Penegasan ini diperkuat dengan harapan yang diutarakan oleh Himawan, “Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan.”
Sementara itu, Polisi terus berupaya mendalami dan melacak aset-aset lain terkait dengan jaringan situs judi online untuk memastikan aktivitas ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Langkah ini inline dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang fokus dalam pemberantasan kejahatan.
Kasus sebelumnya juga menunjukkan penegakan hukum yang serius oleh Bareskrim Polri, yaitu kasus situs slot 82-78 yang dioperasikan oleh warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka ditangkap berkaitan dengan operasi perjudian online ini. “Situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp10 ribu tanpa harus registrasi email dan nomor handphone.
Oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut,” keterangan tersebut disampaikan oleh Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita aset termasuk uang tunai dan kendaraan, dengan jumlah yang menunjukkan besarnya operasi perjudian daring yang telah dijalankan. Tersangka-tersangka ini dikenakan berbagai pasal yang mengatur tentang ITE, tindak pidana transfer dana, pencucian uang, dan pasal-pasal dari KUHP. Ancaman hukumannya sangat serius, dengan penjara maksimal dapat mencapai 20 tahun.