Papua – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar penyelundupan senjata yang melintas provinsi, berujung pada pemberantasan jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Tim gabungan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita persenjataan yang signifikan, terdiri dari 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Apresiasi keberhasilan ini tidak terlepas dari pernyataan yang disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige Renwarin bersama Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol Faizal Ramadhani.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” kata Irjen. Patrige Renwarin.
Upaya penindakan ini adalah hasil investigasi yang dilakukan selama empat hari, dari tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, dimana aparat berhasil menangkap pelaku yang tergabung dalam sindikat penyelundupan yang terorganisasi dengan baik.
Di antara tersangka yang telah dikukuhkan di balik jeruji adalah YE alias JAS, yang berperan sebagai penyedia dana dan koordinator pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Bersama YE, aparat juga menciduk TW, MH, MK, P, ES, dan AP, di mana setiap orang ini memegang peran unik dalam operasi jaringan ini, mulai dari akuisisi, penyelundupan, hingga produksi senjata rakitan.
Pasukan keamanan menemukan berbagai barang bukti, termasuk 17 senjata api berbagai jenis, 3.573 butir amunisi, peralatan untuk merakit senjata, bahan peledak, komponen senjata, dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 369.600.000. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, seperti di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam perlengkapan pengelabuan seperti tabung kompresor yang telah dimodifikasi.
Menurut penemuan penyidikan, TW diindentifikasi sebagai pengambil dan penyelundup senjata dari Jawa Timur ke Papua. ES dianggap sebagai jembatan penghubung untuk penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. Sejumlah tugas lain juga teridentifikasi, termasuk operasi oleh MK sebagai pembuat senpi rakitan di Bojonegoro, dan peran P dalam pembuatan popor serta pengujian kelayakan senjata.
Para tersangka sekarang menghadapi ancaman pidana yang serius. Terjerat oleh Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, mereka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan. “Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Perjuangan penegakan hukum ini dipastikan oleh Yusuf tidak akan berhenti. “Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.