Jakarta – Penegakan hukum terhadap AKBP FWLS terus berlanjut. Mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius tersebut baru-baru ini menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri ini turut disaksikan oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri mengungkapkan pada Senin, “Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”
Pelaksanaan sidang yang dipimpin Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan anggota seperti Irjen Pol Andes Merisiam, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan sejumlah anggota lainnya, berlangsung selama lebih dari tujuh jam dan mendengarkan delapan saksi, tiga di antaranya hadir langsung di ruang sidang, sedangkan lima lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Dalam keputusan sidang, AKBP FWLS terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat. Kejahatan yang dinyatakan meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tersebut, perzinahan, serta penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, terduga pelanggar juga terbukti telah merekam, menyimpan hingga menyebarluaskan video pelecehan tersebut.
Menanggapi kesalahannya, sidang memberikan hukuman etik dan sanksi administratif yang ketat. “Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” demikian penjelasan yang diberikan. Selain itu, AKBP FWLS dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri.
Meski telah dikenai sanksi, AKBP FWLS masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan, “Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022.
Proses hukum tidak berhenti di sini. Sidang kode etik telah berakhir, namun proses pidana tetap berjalan. Polda NTT bersama dengan dukungan Bareskrim Polri saat ini sedang menangani proses pidana atas AKBP FWLS. Dengan status tersangka, AKBP FWLS untuk sementara ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengawasan terhadap kasus ini tidak terbatas pada pihak internal polisi saja, sebab berbagai lembaga seperti Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia tak lepas memantau jalannya proses hukum untuk memastikan penanganannya sesuai aturan yang ada.