Jakarta – Teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih dewasa ini, ternyata tidak hanya membawa kemajuan tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam hukum dan etika. Hal ini terbukti dari penangkapan tiga pelaku penipuan menggunakan teknologi AI deepfake yang secara licik memanfaatkan wajah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk mengelabui masyarakat melalui video di media sosial TikTok.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. “Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap terkait penggunaan AI deepfake Gubernur Jawa Timur di media sosial TikTok,” kata Himawan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.
Para pelaku penipuan deepfake terhadap pejabat ini tampaknya memiliki modus operandi yang telah direncanakan dengan matang. Himawan menjelaskan, “Modusnya menawarkan pembelian sepeda motor dengan harga murah dan mendapatkan keuntungan.” Dengan menyebarluaskan video deepfake yang tampak otentik, mereka berhasil menarik perhatian dan menipu korban untuk mengirimkan uang.
Upaya penangkapan ini merupakan contoh nyata dari pencegahan penipuan online yang terus digalakkan oleh aparat keamanan. Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam koordinasi dengan Polda se-Jawa Timur, akan terus meningkatkan patroli keamanan siber guna meminimalisir tindak kejahatan siber deepfake dan penyalahgunaan teknologi AI lainnya.
Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi yang beredar di internet. “Oleh karena itu, kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya,” tuturnya.
Kasus penipuan deepfake ini bukanlah yang pertama, sebelumnya dua pelaku lain yang menggunakan teknologi serupa untuk mengelabui korbannya dengan mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya juga telah berhasil ditangkap. Dua pelaku tersebut berinisial AMA dan JS masing-masing ditangkap pada tanggal 16 Januari dan 4 Februari 2025. AMA berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp30 juta, sedangkan JS berhasil mendapatkan Rp65 juta dari 100 korban yang tersebar di 20 provinsi.
Kasus penipuan deepfake yang kini mencuat ke permukaan mengingatkan kita semua akan pentingnya memverifikasi informasi palsu dan berhati-hati dengan segala bentuk tawaran yang menggiurkan via daring. Polri terus mengimbau kewaspadaan dan kebijaksanaan masyarakat dalam menanggapi konten media sosial agar tidak terjerumus dalam penipuan serupa.