Medan — Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan gesit melayangkan tangan hukum kepada pelaku penipuan yang telah menjalankan praktik ilegal bimbingan belajar untuk memanipulasi proses seleksi Bintara Polri. Dalam konferensi pers yang diadakan hari Selasa 10/6, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi memaparkan kasus yang sudah merugikan calon siswa Bintara Polri tahun 2024 hingga Rp1,43 miliar.
“Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” tutur Nanang.
PBN, mantan anggota Polri yang kini menyandang status tersangka utama dalam kasus penipuan rekrutmen Polri ini. PBN telah membenarkan bimbel “Maju Bersama” sejak 2014, menyedot biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan janji-janji kelulusan. SS dan RN, komplotan PBN yang masih terikat darah dengannya, juga terlibat dalam menjalankan modus operandi penipuan rekrutmen ini.
Pengungkapan ini berawal dari sorotan tajam netizen di TikTok, yang menyoroti indikasi percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menanggapi hal ini, Kapolda Sumut dengan tegas memerintahkan penanganan kasus tersebut melalui pembentukan tim gabungan.
“Korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” lanjut Nanang dalam pengungkapannya.
Kebenaran telah dibawa ke meja hijau, dimana ketiga tersangka yang telah ditangkap pada 5 Juni 2025 menghadapi dakwaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan yang mereka lakukan. Tak luput dari penelusuran, barang bukti seperti kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban yang ditemukan turut menjadi penegasan atas kejahatan yang terjadi.
Mengingatkan kembali kepada publik, Nanang menegaskan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri di Polda Sumut selalu mengutamakan prinsip BETAH. “Bapak Kapolda menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip ‘BETAH’ (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” tegas Nanang.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut serius mendalami kasus ini dan membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tipu daya bimbel polisi untuk melapor. Adanya ruang lapor terbuka ini diharapkan mampu mengungkap lebih jauh dampak dari skandal penipuan rekrutmen Polri yang telah merugikan banyak pihak.