Surabaya, 16 Juni 2025 – Sebuah group Facebook bernama Gay Khusus Surabaya yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis sekaligus sebagai media penyebaran konten pornografi telah dibekuk pihak kepolisian. Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua pelaku yang berasal dari Surabaya adalah MFK (34), warga Dupak Magersari, yang bertugas sebagai admin sekaligus pendiri grup, serta GR (36), warga Pakis, yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, “MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021 dan membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya.”
Grup tersebut memiliki anggota lebih dari 4.500 orang dan memang dimanfaatkan untuk aktivitas pencarian pasangan sesama jenis serta penyebaran konten yang melanggar norma.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berhubungan dengan aktivitas penyebaran konten asusila.
Polisi juga melibatkan ahli bahasa dan teknologi informasi untuk memastikan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi telah terjadi. AKBP Wahyu mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang menyimpang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tegas AKBP Wahyu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur juga berhasil mengungkap grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang dipakai untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis. Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim mengamankan empat tersangka yang terdiri atas MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, serta S (66) warga Jombang.