Jakarta – Menikah dengan anggota Polri tidak hanya membutuhkan kesiapan hati, tetapi juga serangkaian proses administratif yang ketat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon istri. PTentang persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum menikah dengan anggota polisi terasa lebih rumit dibandingkan dengan masyarakat umum.
Mengacu pada sumber dari situs resmi ntb.polri.go.id, calon istri dari seorang anggota Polri harus menyiapkan berbagai dokumen yang meliputi :
- Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
- Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
- Skep pangkat terakhir 3 lembar
- Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
- Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
- Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
- SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
- Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
- Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
- Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
- Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai
- Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
- Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadier
- Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
- Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
- Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
- Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
Selain dokumen administrasi, calon istri juga wajib menjalani serangkaian tes meliputi psikotes untuk menilai sifat dan karakter, wawancara dengan mengisi formulir yang sudah disediakan, serta tes kesehatan yang mencakup pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kesehatan lainya.
Tahapan terakhir yang harus dilalui pasangan calon pengantin sebelum pernikahan adalah Sidang Nikah atau Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk). Sidang ini bertujuan memberikan izin menikah kepada anggota Polri dan biasanya digelar di aula markas kepolisian. Kehadiran anggota Polri bersama calon pasangannya menjadi syarat mutlak dalam sidang ini.
Syarat dan prosedur yang kompleks ini menegaskan kesiapan calon istri menjadi bagian dari keluarga besar Polri dengan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif tetapi juga mengikuti proses psikologis dan hukum yang berlaku.