Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 201 ton beras dari beberapa merek yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan berat yang tepat. Penindakan ini dilakukan di Jakarta Selatan dan berisi beras premium serta medium.
Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (24/7/2025) bahwa jumlah beras yang disita mencapai total 201 ton. Beras oplosan tersebut meliputi 39.036 kantong kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong kemasan 2,5 kilogram, khusus untuk beras premium dari berbagai merek.
Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut meliputi legalitas produksi, hasil pemeliharaan, izin edar perusahaan, sertifikat merek, serta prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses. Termasuk pula hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
Penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak produsen beras yang diduga melanggar standar mutu. Tim penyidik juga berencana menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Helfi menyampaikan awal mula penemuan dugaan beras tidak sesuai mutu berasal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pada 26 Juni 2025, Mendagri menemukan anomali harga beras yang naik signifikan saat masa panen raya saat seharusnya surplus beras menurunkan harga.
“Pada periode 6 sampai 23 Juni di 10 provinsi, Menteri Pertanian mengambil 268 sampel dari 212 merek beras di pasar yang ditemukan harganya tidak sesuai,” jelas Helfi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan:
- Pada beras premium, 85,56% sampel tidak memenuhi standar mutu, 59,78% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% kemasan beras memiliki berat di bawah standar.
- Pada beras medium, 88,24% sampel beras tidak sesuai mutu regulasi, 95,12% harga melebihi HET, dan 90,63% kemasan beras berisi berat yang tipis dari ketentuan.
Dampak dari ketidakpatuhan ini menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp 99,35 triliun bagi masyarakat luas menurut pernyataan Helfi.
Kasus ini menjadi catatan penting terkait pengawasan mutu pangan nasional dan upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen.














