Tolitoli – Pesisir Desa Kapas di Tolitoli menjadi lokasi penggagalan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram pada Kamis (24/7).
Dari hasil operasi yang dilaksanakan selama tiga bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga tersangka kurir narkoba.
Ketiga pelaku, berinisial JK (68), HS (47), dan S (28), ditahan saat menggunakan speed boat merapat di pesisir.
Polisi mengamankan dua karung yang di dalamnya terdapat 30 paket sabu serta tiga unit ponsel yang diduga dipakai untuk koordinasi selama distribusi.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, menjelaskan rute pengiriman yang dilalui oleh dua tersangka.
JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli kemudian menuju Tarakan dan Berau, Kalimantan Timur, lalu melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput barang haram tersebut dari jaringan internasional.
Setelah kembali ke wilayah Indonesia dengan tersangka S, mereka sempat singgah di sejumlah pulau. Pribadi Sembiring menyatakan, “Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa.”
Ketiganya kini menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengejar jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan ini.














