JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Brigjen Himawan.
Ketujuh tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka merupakan pemilik akun media sosial berbeda yang diduga memposting konten provokatif terkait demonstrasi yang kemudian berujung ricuh.
Sebagian tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim dan Polda Metro Jaya, sementara ada yang tidak ditahan.
Kasus ini menjadi lanjutan dari penindakan yang sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya terhadap admin akun Instagram “Gejayan Memanggil” yang telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
Penanganan kasus ini menunjukkan upaya aparat keamanan dalam memantau serta menindak penyebaran konten provokatif di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.














