Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menginstruksikan peningkatan patroli di lokasi yang rawan kecelakaan guna mencegah pelanggaran lalu lintas. “Tempatkan personel Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan bukan untuk mencari-cari kesalahan seperti di bahu jalan tol, lokasi rawan pelanggaran melawan arus dan lain-lain,” ujar Kakorlantas.
Kakorlantas juga menekankan peningkatan kegiatan “blue light patrol” secara tepat waktu dan lokasi dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Tingkatkan kegiatan ‘blue light patrol’ pada lokasi dan waktu yang tepat untuk memberi rasa aman masyarakat akan kehadiran Polantas,” tambahnya.
Selain itu, jajarannya diminta rutin melakukan monitoring terhadap laporan yang masuk dan menanggapi secara cepat serta profesional. Program “Polantas Menyapa” juga diharapkan dapat ditingkatkan dan dikembangkan sebagai upaya nyata mendekatkan Polantas dengan masyarakat, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam hal pengawasan, Kakorlantas mengingatkan pentingnya pelaksanaan berjenjang sesuai dengan SOP yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
Secara terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, penggunaan sirene dan strobo tidak menjadi prioritas utama. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho pada Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.













