Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan, yaitu penggunaan senyawa Ketamine dan Etomidate.
Menurut Kapolri, Ketamine biasanya dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan cairan vape dan dihisap menggunakan pods. Kedua senyawa berbahaya tersebut saat ini belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunaannya tidak bisa dipidana.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Jenderal Sigit saat acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menanggapi hal ini, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan Ketamine dan Etomidate.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.
Dengan adanya terobosan hukum ini, Kapolri menjelaskan bahwa pengguna senyawa tersebut dapat dikenai penegakan hukum atau pidana. Ia berharap penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate di masa depan dapat dipidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.














