Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di 36 titik dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Jawa Tengah. Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, melibatkan Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Langkah penindakan tersebut menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang mengungkap adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi ini. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian ekosistem gunung yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan tidak ada izin yang diberikan untuk aktivitas tambang pasir di kawasan konservasi. Ia menjelaskan kawasan tersebut berperan penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Balai TNGM segera melakukan pemulihan ekosistem dengan penanaman kembali di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang terdampak tambang ilegal,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas ilegal yang merusak hutan, tanpa pandang bulu. “Tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Semua yang ilegal kami tindak,” tegasnya. Raja Juli juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, beroperasi tanpa izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck. Aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun ini telah membuka lahan seluas 6,5 hektar dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Secara total selama dua tahun terakhir, transaksi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Magelang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni dari Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. “Kami menindak pelaku di lapangan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” katanya. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan sinergi lintas lembaga guna mencari solusi jangka panjang dan pemulihan bagi masyarakat terdampak. “Penertiban ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Irhamni juga memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan tokoh lokal yang memberikan informasi untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal.














