.
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran dalam ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kasus ini terungkap setelah ditemukan lonjakan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter yang dilakukan oleh PT MMS.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan lonjakan ekspor fatty matter tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan teknik mirroring analysis, yakni metode validasi data ekspor antara dua negara. “Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Menurut Kapolri, lonjakan tersebut dianggap anomali karena seluruh ekspor fatty matter berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kandungan produk dilakukan di tiga laboratorium berbeda, yaitu milik Bea Cukai, satu universitas, dan laboratorium terpadu. “Dari hasil kerja sama tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada,” lanjut Jenderal Sigit.
Hasil uji laboratorium memperkuat dugaan bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sesuai definisi dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Fatty matter dikategorikan sebagai barang bebas bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk larangan atau pembatasan ekspor. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” tambahnya.
Kapolri menyatakan produk yang diekspor PT MMS sebenarnya adalah campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang harus dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. “Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini akan kita tindak lanjuti bersama Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sebanyak 87 kontainer berhasil disita, diduga menjadi modus penghindaran kewajiban pajak. “Kita ingin mendalami lebih lanjut modus yang terjadi, termasuk upaya penghindaran terhadap pajak yang sering terjadi,” jelas Jenderal Sigit. “Ternyata celah ini digunakan untuk menyelundupkan barang dan menghindari pajak, yang mengakibatkan kerugian negara.”
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menambahkan bahwa total berat barang dalam 87 kontainer tersebut mencapai 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar. “Setelah kita dalami bahwa secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Berdasarkan kronologi temuannya, 20-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka. “Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar.”
Kasus ini kini masih dalam pendalaman Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai guna menelusuri potensi pelanggaran ekspor dan menjalankan tindakan hukum pada pihak bertanggung jawab.














