Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap Subdit III Ditipidum Bareskrim. Para tersangka ditangkap pada Agustus sampai Desember 2025 di beberapa wilayah.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut berasal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan saat penyidik mengetahui adanya tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka. “Kami terus mengusut tuntas kasus judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
Dari hasil penangkapan, polisi memblokir 112 rekening bank yang digunakan sindikat judi online. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik modal mesin situs judi seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Berikut empat fakta utama dari penangkapan tersebut:
- Kolaborasi dengan PPATK Usut Pencucian Uang Penindakan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis judi online. “Proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya. Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Omzet Sindikat Diduga Ratusan Miliar Rupiah Menurut Wira Satya, omzet jaringan judi online tersebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Penyidik juga melibatkan Puslabfor Polri, ahli forensik, pakar ITE, perbankan, Kementerian Kominfo, dan kejaksaan untuk mendukung proses penyidikan. “Judi online bukan hanya tindak pidana, tetapi wabah yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
- Kronologi Penangkapan : 27 Agustus 2025: Penindakan serentak di Pamekasan, Tangerang, dan beberapa wilayah Jakarta berhasil menangkap 9 tersangka operator situs T6.com dan WE88 beserta barang bukti seperti komputer, ATM, dan dokumen perusahaan. 27 November 2025: Penangkapan dua tersangka di Apartemen Laguna Pluit Jakarta Utara hasil pengembangan kasus sebelumnya. Penindakan dilanjutkan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang mengamankan dua admin keuangan dan pengelola situs judi. 16 Desember 2025: Lima tersangka terkait jaringan situs 1XBET yang beroperasi di Cianjur, Jawa Barat, juga ditangkap. Situs ini memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
- Tersangka Lansia Berusia 76 Tahun Dari 20 tersangka, empat adalah wanita salah satunya lansia 76 tahun berinisial NW. Kasubdit III Jatanras Kombes Dony Alexander mengungkap bahwa NW bekerja sama dengan anaknya yang juga tersangka. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan alasan kondisi kesehatan dan usia lanjut, namun dikenakan wajib lapor karena diduga membantu pencucian uang hasil kejahatan judi online. “Penetapan status tersangka didasarkan pada peran, bukan usia. Kami memperhatikan hak asasi dan pemenuhan hak tahanan,” kata Dony pada Sabtu (3/1).
Keseluruhan proses penegakan hukum mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan adil terhadap tersangka, termasuk perempuan dan lanjut usia. Bareskrim berkomitmen memberantas judi online sebagai wujud tanggung jawab sesuai arahan Presiden dan Kapolri.














