Jakarta — Pada 27 Januari 2026, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini menegaskan bahwa posisi Kapolri tetap berada di bawah Presiden secara langsung dan Polri tidak akan dijadikan kementerian.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Polri melalui penguatan pengawasan internal dan eksternal serta optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berikut ini adalah poin-poin utama dalam delapan poin percepatan reformasi Polri:
- Posisi di Bawah Presiden: Polri tetap berada di bawah Presiden, dengan Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Penguatan Kompolnas: Mendukung maksimalisasi peran Kompolnas untuk memberikan pertimbangan dalam kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
- Penugasan Luar Struktur: Penugasan anggota Polri yang berada di luar struktur organisasi disesuaikan dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
- Pengawasan Internal dan Eksternal: Penguatan fungsi pengawasan DPR berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta peningkatan pengawasan internal melalui Propam, Biro Wasidik, dan Inspektorat.
- Transformasi Budaya dan Teknologi: Fokus pada perbaikan kultur kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penerapan teknologi terkini seperti kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efisiensi.
Kebijakan ini diambil sebagai hasil evaluasi menyeluruh demi mewujudkan institusi Polri yang lebih profesional dan presisi. Implementasi delapan poin percepatan reformasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Indonesia.














