• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan Giat Polri

ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggaran Lalu Lintas di Cibubur

Dian Purwanto by Dian Purwanto
31 Januari 2026
in Giat Polri
0 0
0
ETLE Drone Patrol Presisi rekam pelanggar lalu lintas di Cibubur

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi lewat penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya di kawasan dengan mobilitas tinggi.

Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil merekam 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), faktor utama peningkatan risiko fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan hukumnya tercantum dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur ancaman pidana denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan bagi pelanggar.

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo menyatakan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan utama dalam pengawasan ETLE Drone.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis dalam penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Teknologi drone memungkinkan pemantauan yang lebih luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran berpotensi fatal.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan fokus utama pengawasan ETLE Drone di Cibubur adalah pelanggaran pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang menjadi faktor utama tingginya fatalitas kecelakaan.

Menurut Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara motor yang melanggar dapat dikenai kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan dukungan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi dengan jelas pelanggaran tersebut, baik oleh pengendara maupun penumpang. Setiap pelanggaran direkam objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan teknis dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang bertugas memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta validitas data. Evaluasi rutin dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesesuaian penindakan.

Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penekanan pelanggaran helm juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif dilakukan melalui sosialisasi bersamaan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.

Melalui ETLE Drone Patrol Presisi dengan fokus pada pelanggaran helm, Korlantas Polri berharap meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, dan mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
Polri Umumkan Red Notice M. Riza Chalid Telah Terbit

Polri Resmi Terbitkan Red Notice untuk M. Riza Chalid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Berita Rekomendasi

Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In