Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi lewat penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil merekam 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), faktor utama peningkatan risiko fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.
Ketentuan hukumnya tercantum dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur ancaman pidana denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan bagi pelanggar.
Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo menyatakan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan utama dalam pengawasan ETLE Drone.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis dalam penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Teknologi drone memungkinkan pemantauan yang lebih luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran berpotensi fatal.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan fokus utama pengawasan ETLE Drone di Cibubur adalah pelanggaran pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang menjadi faktor utama tingginya fatalitas kecelakaan.
Menurut Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara motor yang melanggar dapat dikenai kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan dukungan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi dengan jelas pelanggaran tersebut, baik oleh pengendara maupun penumpang. Setiap pelanggaran direkam objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan teknis dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang bertugas memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta validitas data. Evaluasi rutin dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesesuaian penindakan.
Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penekanan pelanggaran helm juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif dilakukan melalui sosialisasi bersamaan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Melalui ETLE Drone Patrol Presisi dengan fokus pada pelanggaran helm, Korlantas Polri berharap meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, dan mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.














