Yogyakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas dengan menjalankan optimalisasi, pengecekan, dan evaluasi operasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speed Camera di ruas Jalan Tol Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk mewujudkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.
Berdasarkan laporan detikcom pada Senin (2/2/2026), pelaksanaan optimalisasi ini dikendalikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Faizal dan secara teknis dijalankan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto bersama tim teknis di lapangan. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memastikan seluruh perangkat ETLE Speed Camera berfungsi maksimal sesuai standar operasional dan kebutuhan penegakan hukum.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap komponen ETLE Speed Camera, mulai dari fungsi dan penempatan kamera, akurasi sensor pendeteksi kecepatan kendaraan, kualitas rekaman gambar dan video, serta kestabilan jaringan komunikasi data. Tim juga memastikan integrasi data berjalan dengan baik dan tersinkronisasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga pelanggaran batas kecepatan yang terekam dapat segera diproses secara cepat, akurat, dan akuntabel.
Saat ini, sebanyak 19 unit ETLE Speed Camera yang sudah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional beroperasi di wilayah dari Banten hingga Jawa Timur, termasuk dalam upaya penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik secara nasional.
Optimalisasi ini bertujuan untuk merekam pelanggaran lalu lintas—khususnya pelanggaran batas kecepatan—secara otomatis tanpa perlu menghentikan kendaraan di lokasi. Dengan sistem tersebut, penindakan menjadi lebih humanis, mengurangi potensi konflik di lapangan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan ETLE Speed Camera juga diharapkan memberikan efek preventif dan edukatif bagi pengguna jalan. Melalui teknologi penegakan hukum, masyarakat diharapkan lebih sadar pentingnya mematuhi batas kecepatan guna menekan pelanggaran dan meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan tol.
Dengan optimalisasi di ruas Jalan Tol DIY ini, Korlantas Polri menargetkan terciptanya kelancaran arus lalu lintas, peningkatan keselamatan serta keamanan pengguna jalan, dan penguatan budaya tertib berlalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas yang berkelanjutan di Provinsi DIY.
Sumber : detik.com dan Korlantas Polri














