Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan temuan dugaan manipulasi harga saham melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.
“Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade Safri saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Istilah insider trading merujuk pada praktik ilegal jual beli saham berdasarkan informasi yang bukan informasi publik, yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan tersebut. Sementara underlying asset adalah aset riil yang menjadi dasar penerbitan saham.
Ade Safri menambahkan, pola transaksi jual beli saham tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental sesungguhnya.
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelas Ade.
Rangkaian transaksi itu berdampak langsung pada pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam pengambilan keputusan investasi, ujar Ade.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa praktik tersebut mengarah pada manipulasi pasar dengan menciptakan permintaan semu (artificial demand), yang menyebabkan distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
“Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” tutup Ade Safri.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset terkait tindak pidana tersebut.
“Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” pungkas Ade Safri.














