Jakarta – Polri memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Pasal ini sebelumnya digugat karena dianggap sebagai pasal karet yang dapat diartikan secara luas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Polri melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai Uji Materi Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang memutuskan bahwa sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Irjen Johnny Edison Isir.
Lebih lanjut, Kadiv Humas menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan dipelajari secara mendalam oleh para penyidik agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, rumusan delik obstruction of justice pada Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif meliputi: (a) setiap orang, dan (b) dengan sengaja. Sedangkan unsur objektif mencakup: (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta (d) tindakan tersebut ditujukan kepada tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.
Terkait unsur perbuatan terlarang (actus reus), norma yang berlaku menggunakan frasa ‘mencegah, merintangi, atau menggagalkan’ tanpa memberikan definisi rinci atau terbatas mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan tersebut.














