• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polri Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Perubahan Pasal 21 UU Tipikor

Geralda Talitha by Geralda Talitha
4 Maret 2026
in Berita Nasional
0 0
0
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 21 UU Tipikor

Jakarta – Polri memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Pasal ini sebelumnya digugat karena dianggap sebagai pasal karet yang dapat diartikan secara luas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Polri melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 4 Maret 2026.

“Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai Uji Materi Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang memutuskan bahwa sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Irjen Johnny Edison Isir.

Lebih lanjut, Kadiv Humas menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan dipelajari secara mendalam oleh para penyidik agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, rumusan delik obstruction of justice pada Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif meliputi: (a) setiap orang, dan (b) dengan sengaja. Sedangkan unsur objektif mencakup: (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta (d) tindakan tersebut ditujukan kepada tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.

Terkait unsur perbuatan terlarang (actus reus), norma yang berlaku menggunakan frasa ‘mencegah, merintangi, atau menggagalkan’ tanpa memberikan definisi rinci atau terbatas mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan tersebut.

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Pakar transportasi Darmaningtyas

Pakar Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri dan Kampanye Keselamatan Mudik 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani di Bali

Kakorlantas Polri Perkuat Sinergi dengan Komunitas Otomotif Bali Lewat Program Polantas Menyapa

17 April 2026
Dedikasi Polantas

Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi yang Tak Pernah Berhenti

17 April 2026
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas?

17 April 2026

Berita Rekomendasi

Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani di Bali

Kakorlantas Polri Perkuat Sinergi dengan Komunitas Otomotif Bali Lewat Program Polantas Menyapa

17 April 2026
Dedikasi Polantas

Menjaga Jalan, Menjaga Kehidupan: Dedikasi yang Tak Pernah Berhenti

17 April 2026
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Mereka yang Gugur di Jalan Tugas?

17 April 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In