Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri menggelar penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) serta pelanggaran di pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa kegiatan penyidikan ini bertujuan memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani. “Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada media di kawasan SCBD, Jakarta.
Perkara ini melibatkan ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, PT MASI diduga masih terlibat praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Daniel menjelaskan modus yang digunakan meliputi praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2022. Praktik ini dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara keduanya telah selesai dan dikirim ke kejaksaan, saat ini menunggu proses P-21. “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” tambah Daniel.
Selain proses pidana terhadap tersangka, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham senilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan harga saham rata-rata Rp7.000 per lembar pada periode 2021 hingga 2023. Saham yang dibekukan sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyampaikan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti akan disortir dan dipilah lebih lanjut di kantor penyidik. “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” jelasnya.
OJK bersama Bareskrim menegaskan komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal Indonesia.
Sumber : humas.polri.go.id














