Jakarta – Polri menegaskan perannya dalam menjaga stabilitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah gangguan distribusi yang dapat memicu krisis energi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kondisi global, khususnya eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, telah memicu ketidakpastian dan kenaikan harga minyak dunia. Meskipun demikian, pemerintah berupaya menjaga harga BBM dan LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Nunung menyoroti adanya disparitas harga signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi yang menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan. Berdasarkan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Polda sepanjang tahun 2025-2026, kerugian akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi diperkirakan mencapai Rp1.266.160.963.200, dengan rincian kerugian Rp516.812.530.200 untuk BBM subsidi dan Rp749.294.400.000 untuk LPG subsidi.
“Kami menghimbau para pelaku agar menghentikan tindakan penyalahgunaan tersebut. Selain merugikan negara, hal ini juga berdampak pada masyarakat luas. Pelanggaran yang masih ditemukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan sepanjang tahun 2025-2026 terdapat 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap, dengan 672 tersangka di 33 provinsi. Praktik penyalahgunaan ini terjadi secara masif di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Irhamni menegaskan komitmen Bareskrim untuk memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan intensitas penindakan, membuka kanal pengaduan publik, dan memastikan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan upaya tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.














