JAKARTA — Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap AFT, buronan kasus tindak pidana narkotika yang dikenal sebagai “The Doctor”, di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara yang intensif sejak awal Maret 2026.
Menurut Kepala Seksi NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, operasi perburuan tersebut menunjukkan efektivitas sinergi yang solid dalam memburu pelaku kejahatan narkoba lintas negara yang berusaha melarikan diri ke luar negeri.
“Penangkapan terhadap AFT adalah hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur kerja sama internasional,” ujarnya.
AFT diketahui merupakan pemain utama dalam jaringan narkotika lintas negara dan berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk E alias Koko E, AFT menjalankan modus operandi yang licin dan beragam, mulai dari distribusi sabu hingga penyelundupan cartridge vape berbahaya yang mengandung zat etomidate. Jalur distribusi yang dia gunakan mencakup darat, laut, dan kargo udara.
Penangkapan buronan DPO Bareskrim Polri ini tidak mudah karena AFT sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Penang. Salah satu temuan menarik dalam penyidikan adalah cara kreatif tersangka menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
Setelah melalui proses administrasi di Malaysia, AFT akan segera dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) melalui jalur udara dari Penang. Sesampainya di tanah air, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Untung.
Atas perbuatannya, AFT menghadapi jeratan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Tersangka berpotensi mendapatkan hukuman berat atas keterlibatannya dalam sindikat peredaran dan kepemilikan narkotika lintas negara.














