Di tengah riuhnya aktivitas jalan raya, suara masyarakat kini mulai didengar oleh polisi lalu lintas sebagai mitra sejati, bukan hanya sebagai pengatur arus yang menerapkan aturan. Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan bahwa pendekatan humanis dengan basis data akurat menjadi kunci utama Polantas dalam menjaga keselamatan sambil mendekatkan diri ke masyarakat.
Tradisi lama di birokrasi sering kali membuat pemerintah berbicara tanpa memberi ruang yang cukup untuk mendengarkan aspirasi publik. Polantas pun dahulu lebih dikenal sebagai pihak yang memberikan perintah dan penindakan tanpa membuka ruang dialog. Namun, paradigma ini mulai bergeser seiring meningkatnya kesadaran masyarakat yang kritis dan berpendidikan.
Esensi perubahan ini tertuang dalam konsep “listening policing,” yang menempatkan polisi lalu lintas sebagai institusi yang lebih dulu mendengarkan masalah warga sebelum menawarkan solusi. Dengan cara ini, pemahaman atas keluhan pengguna jalan—mulai dari pengendara, sopir angkutan, pengemudi ojek online, hingga pejalan kaki dan wajib pajak kendaraan—dapat terjalin lebih dalam.
Salah satu wujud nyata dari pendekatan ini adalah program Polantas Menyapa, yang bertujuan membuka ruang komunikasi dan membangun hubungan setara antara petugas dan masyarakat. Melalui sapaan sederhana, batas jarak psikologis berkurang dan masyarakat merasa didengar, bukan sekadar ditegur saat melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan program ini tidak hanya simbolis, melainkan diterapkan secara nyata dengan petugas turun langsung ke layanan publik dan komunitas jalan raya untuk berdialog dan menyerap persoalan yang selama ini kurang terdengar. Di Samsat Timur misalnya, kehadiran polisi sambil mengimbau tertib lalu lintas menjadi momentum penting untuk mendengar langsung keluhan serta hambatan yang dialami masyarakat saat berurusan dengan administrasi kendaraan.
Di wilayah Wajo, Korlantas mengambil langkah inovatif dengan menggandeng pengemudi ojek online sebagai mitra keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pendekatan ini mengakui komunitas tersebut bukan sekadar objek aturan, melainkan subjek yang memiliki wawasan tentang dinamika lalu lintas sehari-hari. Dengan melibatkan mereka, kebijakan menjadi lebih realistis dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Demikian pula di Kediri, polisi lalu lintas aktif menyapa komunitas ojek online sambil menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan setara ini meningkatkan penerimaan pesan keselamatan dan membangun budaya tertib yang tidak hanya mengandalkan sanksi, melainkan komunikasi berkelanjutan yang didasari rasa saling percaya.
Proses evaluasi yang dilakukan Polantas kini tidak lagi terpaku pada laporan masalah semata, melainkan diubah menjadi inovasi pelayanan lewat hearing yang nyata. Keluhan seperti prosedur yang rumit atau kurangnya informasi tidak dibiarkan berlalu, melainkan menjadi dasar penyederhanaan prosedur dan peningkatan sistem komunikasi.
Dengan posisi strategis di jalan raya sebagai lokasi pertemuan sosial berbagai lapisan masyarakat, polisi lalu lintas memiliki peluang unik untuk mendapatkan masukan langsung terkait berbagai isu seperti marka jalan yang membingungkan, lampu lalu lintas rusak, titik rawan kecelakaan, hingga praktik pungli. Mendengar dengan seksama bukan hanya sikap ramah, tapi juga alat deteksi dini dalam pencegahan masalah.
Ketegasan dan humanisme dalam penegakan hukum berjalan beriringan. Mendengar tidak menghilangkan wibawa polisi, melainkan meningkatkan efektifitas tindakan hukum dengan pendekatan yang lebih cerdas dan tepat sasaran. Petugas dapat tegas terhadap pelanggaran berat seperti balap liar atau mabuk saat berkendara, tapi tetap menunjukkan empati pada warga yang membutuhkan penjelasan atau bantuan.
Kepercayaan publik pada institusi kepolisian tumbuh bukan karena pidato formal, melainkan dari interaksi kecil sehari-hari yang konsisten, seperti petugas yang sabar menjelaskan prosedur, mendengarkan keluhan wajib pajak, dan berdialog tanpa menggurui komunitas ojek online. Perubahan persepsi ini sangat berarti bagi legitimasi dan kemudahan pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, membangun budaya mendengar membutuhkan perubahan mental birokrasi yang besar. Aparat harus siap menyambut kritik keras, menerima keluhan, dan menahan ego institusional. Mendengar juga harus diikuti tindak lanjut yang konkret, agar kepercayaan tidak pudar akibat aspirasi yang terabaikan.
Operationalisasi konsep listening policing pun membutuhkan sistem yang jelas berupa mekanisme pencatatan, analisis masalah, dan langkah perbaikan yang terukur. Kepemimpinan di tingkat atas menjadi faktor penentu apakah budaya ini berkembang atau sekadar menjadi slogan kosong.
Pada akhirnya, publik menginginkan negara yang hadir secara tulus dengan mendengarkan, mencatat keluhan, memahami kebutuhan, dan menanggapi persoalan dengan sungguh-sungguh. Di jalan raya, Polantas kini mulai mengadopsi pendekatan yang tidak sekadar mengatur dan menegur, namun juga mendengar dan memahami. Dengan begitu, kepercayaan publik muncul secara alami, bukan karena paksaan, mengokohkan fungsi negara sebagai pelayan masyarakat yang sejati.














