Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa istri Koko Erwin yang ditangkap berinisial VVP dan kedua anaknya yakni HSI dan CA.
“Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta pada Kamis. dikutip dari anataranews.com.
Penangkapan ketiganya merupakan pengembangan perkara pencucian uang yang diduga berasal dari bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh Koko Erwin.
Selain penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti diduga hasil pencucian uang. Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen terkait.
Erwin Iskandar diduga memiliki peran besar dalam sindikat perdagangan dan peredaran narkoba. Ia juga diduga melakukan aliran dana besar yang melibatkan pemberian uang kepada oknum personel.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah mendapatkan perlindungan agar peredaran narkoba di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, dapat berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Baca Juga : Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya














