• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan Giat Polri

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

Geralda Talitha by Geralda Talitha
29 April 2026
in Giat Polri
0 0
0
kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha

Yogyakarta – Polresta Yogyakarta mengumumkan bahwa hingga saat ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa dari 13 tersangka, sebelas di antaranya berperan sebagai pengasuh anak.

Lebih lanjut, dua tersangka lainnya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sementara sebelas pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

“Sebelas orang tersebut berfungsi sebagai pengasuh dalam daycare. Motif mereka yaitu memberikan jasa penitipan anak. Foto-foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan anak-anak diikat, adalah benar,” ujar Kapolresta.

Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1), serta Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindakan memposisikan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
 

Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Polantas Masyarkat

Mengapa Kehadiran Polantas Kini Lebih Dirasakan Masyarakat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Polri bersama TNI AL dan lintas instansi menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Natuna #ReserseBekerja

Polri Bongkar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton dalam Kompartemen Rahasia #ReserseBekerja

11 Agustus 2026
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok!

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok

7 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia

7 Agustus 2026
optimalisasi keterbukaan informasi publik pada humas Polri

Divhumas Polri Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu

30 Juli 2026

Berita Rekomendasi

Polri bersama TNI AL dan lintas instansi menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Natuna #ReserseBekerja

Polri Bongkar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton dalam Kompartemen Rahasia #ReserseBekerja

11 Agustus 2026
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok!

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok

7 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia

7 Agustus 2026
optimalisasi keterbukaan informasi publik pada humas Polri

Divhumas Polri Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu

30 Juli 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In