Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah jaringan internasional yang menjual phishing tools yang digunakan untuk akses ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp350 miliar secara global.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menemukan situs mencurigakan sebagai tempat transaksi phishing tools. Situs yang dinamakan “wellstore” ini diduga menjadi media jual-beli skrip dan perangkat lunak phishing ilegal kepada berbagai pihak.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa situs tersebut digunakan sebagai sarana transaksi ilegal yang terhubung dengan akun Telegram dan bot sebagai media komunikasi dan pengiriman perangkat lunak phishing. “Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools sebagai perangkat lunak untuk akses ilegal. Penyidik menemukan akun Telegram dengan bot sebagai media komunikasi dan pengiriman script,” ujarnya pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, April 2026.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GWL telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, dan mulai menjualnya pada 2018 melalui beberapa situs yang saling terhubung seperti wellstore, wellstore.com, dan wellsoft, semua terhubung dengan akun Telegram.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs penjualan phishing tools. Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan pembelian menggunakan aset kripto untuk memastikan alat tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal. “Perkara ini berhasil diungkap dari patroli siber yang menemukan situs penjualan phishing tools. Penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan penggunaan tools tersebut,” katanya.
Pengembangan kasus menunjukkan adanya ribuan pembeli dan korban yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dari periode 2019 hingga 2024 dan 34.000 korban secara global. Dua tersangka, GWL dan FYT, diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Penyidik mengidentifikasi 2.440 pembeli sepanjang 2019 hingga 2024 serta 34.000 korban secara global. Dua tersangka GWL dan FYT telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Nunung.
Kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Nilai kerugian secara global diestimasi mencapai sekitar Rp350 miliar.
“Tersangka sudah ditahan sejak 9 April di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar dengan kerugian global sekitar Rp350 miliar,” tambahnya.
Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan di ruang digital guna melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional, termasuk dengan FBI, dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Pengungkapan ini bagian komitmen Polri melindungi masyarakat di ruang siber dan memutus ekosistem kejahatan digital. Kami juga memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI,” kata pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Polri berencana terus meningkatkan patroli siber untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman digital di masa mendatang.
Baca Juga : Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya
Sumber : Humas Polri














