Jakarta, 5 Mei 2026 – Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir berisi 6 rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Proses tiga bulan ini melibatkan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan dan wilayah untuk menyerap aspirasi publik tentang masa depan institusi kepolisian.
Ketua tim Jimly, bersama sejumlah anggota seperti Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memaparkan hasil kerja komisi yang dituangkan dalam 10 buku laporan komprehensif. Jimly menjelaskan, “Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal.”
Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menuntaskan berbagai pertemuan dan kunjungan, termasuk dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, dan internal kepolisian, guna merumuskan rekomendasi reformasi menyeluruh. Fokus pembahasan meliputi revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan aturan pelaksana untuk mendukung implementasi agenda reformasi hingga tahun 2029.
Berikut ringkasan enam rekomendasi utama yang diajukan:
- Kedudukan Polri Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah presiden sesuai kondisi saat ini, tanpa pembentukan kementerian baru. Kesepakatan ini dilandasi oleh pengalaman empiris dan karakteristik geografis Indonesia, dengan catatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas harus diperkuat dengan kewenangan yang lebih luas.
- Penguatan Kompolnas Sebagai lembaga independen, Kompolnas perlu direvitalisasi dalam kedudukan, komposisi anggota, mekanisme pengangkatan, tugas, dan anggaran agar dapat menjalankan fungsi check and balances yang mengikat terhadap pelaksanaan tugas Polri, termasuk pengawasan pembinaan, operasional, dan kode etik.
- Mekanisme Pengangkatan Kapolri Mekanisme yang melibatkan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri menjadi isu yang perlu dipertimbangkan secara seimbang. Komisi menilai terdapat argumen kuat baik dari sisi mencegah politisasi maupun fungsi pengawasan bersama Presiden dan DPR.
- Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025-2026, penting ada aturan limitatif terkait jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar kepolisian guna menjamin keabsahan hukum jabatan dan menghindari implikasi negatif terhadap institusi terkait.
- Aspek Kelembagaan dan Manajerial Reformasi harus mencakup perbaikan aspek struktural, instrumental, kultural serta tata kelola pembinaan dan operasional, kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Rekomendasi ini didesain agar diselaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 dan dilengkapi indikator kinerja beserta target jangka waktu.
- Revisi Peraturan Perundang-undangan Diperlukan revisi menyeluruh UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta aturan turunannya berupa PP, Perpres, dan peraturan internal Polri. Keppres juga diusulkan untuk mengamanatkan pelaksanaan rekomendasi KPRP dalam tahap jangka pendek hingga panjang.
Rangkaian rekomendasi ini menjadi landasan agenda reformasi menyeluruh yang diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan internal Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang lebih baik dan transparan.
Baca Juga : Kakorlantas Terima Audiensi Taksi Green SM, Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi















Comments 1