• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Apa Itu Operasi Patuh? Pengertian dan Dasar Hukumnya

Dian Purwanto by Dian Purwanto
2 Juni 2026
in Berita Nasional
0 0
0
Operasi Patuh 2026

Gambar ilustrasi Operasi Patuh 2026 | Generate AI

Jakarta – Operasi Patuh menjadi salah satu agenda kepolisian yang kerap digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini biasanya menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu ketertiban jalan, hingga menghambat sistem penegakan hukum berbasis elektronik seperti ETLE.

Pada 2026, Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 Juni 2026. Salah satu fokusnya adalah menindak pengendara yang memanipulasi, menutup, melepas, atau mengubah pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera ETLE. Polri juga menyiapkan pola penindakan yang didominasi sistem elektronik, yakni 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.

Apa Itu Operasi Patuh?

Operasi Patuh adalah kegiatan kepolisian di bidang lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Dalam praktiknya, operasi ini dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan, penindakan pelanggaran lalu lintas, edukasi keselamatan berkendara, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan.

Operasi Patuh bukan sekadar razia kendaraan bermotor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun budaya tertib lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mencegah kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga : Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka , Operasi Patuh Rinjani Polres Lobar Sasar Sekolah

Apa Dasar Hukum Operasi Patuh?

Dasar hukum Operasi Patuh mengacu pada sejumlah aturan lalu lintas nasional. Dua aturan utama yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

PP Nomor 80 Tahun 2012 secara khusus mengatur prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Aturan ini juga menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik berdasarkan temuan langsung di lapangan maupun hasil penegakan hukum elektronik.

Jenis Pelanggaran apa yang Sering Jadi Sasaran Operasi Patuh?

Ada sejumlah pelanggaran yang biasanya menjadi perhatian dalam Operasi Patuh. Salah satunya adalah pengendara yang tidak membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Dalam UU LLAJ, pengemudi wajib menunjukkan dokumen yang sah saat dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan juga kerap menjadi sasaran. Contohnya menerobos lampu merah, melawan arus, berhenti sembarangan, atau melanggar larangan parkir.

Penggunaan perlengkapan keselamatan juga menjadi perhatian. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan pengemudi dan penumpang mobil wajib memakai sabuk keselamatan.

Pelanggaran lain yang sering ditindak adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Misalnya menggunakan knalpot bising, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, memasang rotator tidak resmi, atau memodifikasi kendaraan yang membahayakan keselamatan.

Apa saja Fokus Operasi Patuh 2026?

Dalam Operasi Patuh 2026, Polri memberi perhatian khusus pada pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan. Modus yang menjadi sorotan antara lain menutup sebagian angka pelat, melepas pelat nomor, memakai pelat tidak sesuai standar, hingga memodifikasi pelat agar tidak terbaca kamera ETLE.

Fokus ini berkaitan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem ETLE membutuhkan identitas kendaraan yang terbaca jelas agar proses penindakan dapat berjalan objektif dan berbasis bukti digital.

Meski begitu, Operasi Patuh tidak hanya menindak pelanggaran pelat nomor. Pelanggaran kasatmata seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, serta pelanggaran marka dan rambu tetap menjadi perhatian petugas di lapangan.

Apakah Operasi Patuh Sama dengan Razia?

Operasi Patuh bisa mencakup kegiatan razia, tetapi maknanya lebih luas. Razia biasanya merujuk pada pemeriksaan kendaraan di titik tertentu. Sementara Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian yang mencakup penegakan hukum, edukasi, pengawasan, dan pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Dengan demikian, Operasi Patuh tidak hanya bertujuan menilang pelanggar. Tujuan utamanya adalah menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.

Kesimpulan

Operasi Patuh adalah kegiatan kepolisian di bidang lalu lintas untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam Operasi Patuh 2026, Polri menekankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Karena itu, pelanggaran seperti manipulasi pelat nomor menjadi salah satu fokus utama. Bagi pengendara, cara paling aman menghadapi Operasi Patuh adalah sederhana: lengkapi dokumen, patuhi rambu, gunakan perlengkapan keselamatan, dan pastikan kendaraan sesuai aturan.

Baca Juga : Operasi Patuh 2026: Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Penindakan

FAQ

1. Apa itu Operasi Patuh?

Operasi Patuh adalah kegiatan kepolisian di bidang lalu lintas untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Operasi ini dilakukan melalui edukasi, pengawasan, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

2. Apa dasar hukum Operasi Patuh?

Dasar hukum Operasi Patuh mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

3. Apakah Operasi Patuh sama dengan razia kendaraan?

Operasi Patuh dapat mencakup razia kendaraan, tetapi cakupannya lebih luas. Operasi Patuh tidak hanya berisi pemeriksaan kendaraan, tetapi juga edukasi, pencegahan pelanggaran, pengawasan, dan penegakan hukum lalu lintas.

4. Apa saja pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh?

Pelanggaran yang sering menjadi sasaran antara lain tidak membawa SIM atau STNK, melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.

5. Mengapa pelat nomor menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026?

Pelat nomor menjadi perhatian karena masih ada pengendara yang menutup, melepas, memalsukan, atau memodifikasi pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, pelat nomor merupakan identitas kendaraan yang penting dalam penegakan hukum berbasis elektronik.

6. Apakah Operasi Patuh hanya bertujuan menilang pengendara?

Tidak. Operasi Patuh tidak hanya bertujuan menilang. Tujuan utamanya adalah membangun budaya tertib lalu lintas, mencegah kecelakaan, meningkatkan keselamatan, dan mendorong masyarakat lebih disiplin di jalan raya.

7. Apa yang harus disiapkan saat ada Operasi Patuh?

Pengendara perlu membawa SIM dan STNK yang sah, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm SNI atau sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan sesuai standar teknis dan laik jalan.

8. Apakah pelanggaran Operasi Patuh bisa ditindak lewat ETLE?

Ya. Beberapa pelanggaran lalu lintas dapat ditindak melalui ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Sistem ini menggunakan kamera dan bukti digital untuk mencatat pelanggaran tanpa harus selalu ada penindakan langsung di jalan.

Tags: aturan Operasi PatuhOperasi Patuh 2026pelanggaran Operasi PatuhPP 80 Tahun 2012razia Operasi Patuhsasaran Operasi PatuhTilangUU LLAJ Operasi Patuh
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
Kakorlantas

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Keselamatan Jalan Menjadi Gerakan Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 202

6 Juni 2026
ETLE Drone Korlantas Polri

Teknologi Korlantas Polri dan Kesadaran Menjadi Kunci Keselamatan Masa Depan

5 Juni 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Tertib Bukan Karena Takut Polisi, tetapi Karena Menghargai Sesama

5 Juni 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni dengan Pendekatan Humanis

5 Juni 2026

Berita Rekomendasi

Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 202

6 Juni 2026
ETLE Drone Korlantas Polri

Teknologi Korlantas Polri dan Kesadaran Menjadi Kunci Keselamatan Masa Depan

5 Juni 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Tertib Bukan Karena Takut Polisi, tetapi Karena Menghargai Sesama

5 Juni 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni dengan Pendekatan Humanis

5 Juni 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In