Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan urgensi penanganan serius terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Data terbaru periode 2024–2025 menunjukkan lonjakan jumlah kecelakaan menjadi 158.508 kejadian atau naik lima persen dari 150.906 kasus pada 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada Kamis (18/6/2026).
Meski jumlah kecelakaan meningkat, terdapat penurunan fatalitas korban meninggal sebesar 9,5 persen, yaitu dari 26.839 jiwa pada 2024 menjadi 24.296 jiwa pada 2025.
Menurut Irjen Agus, faktor krusial yang kerap terlupakan dalam diskusi keselamatan jalan adalah keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Praktik kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata hilangnya nyawa pengguna jalan serta merusak sistem transportasi nasional,” tegasnya.
Fenomena truk ODOL menjadi benang kusut yang sulit diurai karena berakar pada aspek ekonomi dan budaya pengusaha logistik yang sering mengorbankan keselamatan demi keuntungan.
Korlantas, bersama kementerian dan lembaga terkait, tengah mempercepat langkah implementasi kebijakan Zero ODOL sebagai strategi mengurangi risiko kecelakaan secara makro.
Irjen Agus mengingatkan bahwa “jalan raya adalah ruang kehidupan bersama” dan tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih penting daripada keselamatan manusia. Penegakan hukum semata dianggap tidak cukup; dibutuhkan pendekatan holistik yang mencakup revisi insentif ekonomi, edukasi budaya kepatuhan, serta pengawasan ketat di lapangan.
Inisiatif lokal seperti deklarasi bebas ODOL di Kalimantan Selatan yang digagas Polda Kalsel dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diapresiasi tinggi oleh Irjen Agus.
Gerakan ini dianggap sebagai tonggak awal penting untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan memperkuat edukasi publik secara masif. Pendekatan tersebut diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di provinsi lain guna menata ulang sistem logistik dan keselamatan jalan.
Persoalan ODOL mencerminkan sebuah dilema lama dalam sejarah transportasi nasional—antara kebutuhan ekonomi versus hak hidup masyarakat.
Merujuk pada konteks historis, kegagalan memprioritaskan keselamatan di jalan telah berulang kali menimbulkan tragedi masif. Kini, momen ini menuntut penguatan sinergi lintas sektor demi menyelamatkan ruang publik yang merupakan ruang hak asasi manusia untuk berkendara aman dan berkesadaran.
Dengan analisis tersebut, upaya keras menekan angka kecelakaan bukan hanya tugas kriminalisasi, melainkan sebuah tanggung jawab kolektif yang memerlukan paradigma baru dalam perencanaan dan pengawasan transportasi.
Korlantas berdiri di garis depan misi ini, bertekad menjadikan jalan raya bukan lagi arena ambisi ekonomi sempit, melainkan ruang kehidupan bersama yang memanusiakan setiap penggunanya.














