Jakarta – Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari pekebun swadaya non-mitra. Jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga melakukan pembelian harga tidak wajar turun signifikan, dari 280 menjadi 194 perusahaan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sualiman. Pengawasan dilakukan di 16 provinsi sentra kelapa sawit sejak 9 hingga 22 Juni 2026. “Pemantauan bertujuan memastikan harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026,” jelas Ade Safri pada Selasa (23/6/2026).
Provinsi yang menjadi fokus antara lain Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, serta sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sulawesi. Selain pengawasan harga, Satgas Pangan berkoordinasi dengan dinas perkebunan daerah guna mendorong kemitraan antara PKS dan pekebun non-mitra agar tercipta mekanisme pembelian yang transparan dan saling menguntungkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat yang berkontribusi terhadap rendahnya harga TBS.
Dalam proses penanganan, Bareskrim telah membentuk lima tim khusus yang mengklarifikasi 14 PKS diduga membeli TBS dengan harga tidak wajar. Selain itu, 16 Satgas Pangan Daerah telah melakukan klarifikasi pada 159 PKS. “Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan adanya unsur pidana atau tidak,” tambah Ade Safri.
Polri membuka kemungkinan penindakan jika ditemukan indikasi penipuan terkait timbangan, kualitas, rendemen TBS, maupun pemalsuan dokumen transaksi dan timbang. Hasil pemantauan sejak 9 Juni menunjukkan tren peningkatan harga pembelian TBS dari pekebun swadaya non-mitra di berbagai wilayah. Jumlah PKS yang membeli dengan harga tidak wajar terus menurun. Satgas Pangan memperingatkan PKS yang masih melakukan praktik merugikan agar segera menghentikan. “Harga pembelian wajib mengikuti mekanisme pasar yang wajar dan kondisi nyata,” tegas Ade.
Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah akan terus melakukan mitigasi dan pengawasan demi menjaga stabilitas harga TBS nasional. Pekebun swadaya non-mitra yang merasa dirugikan dapat melapor ke Posko Satgas Pangan Polri melalui WhatsApp di nomor 0821-7000-8911.
Hingga kini, sinergi antara Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menunjukan hasil positif. Pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit dari praktik penurunan harga TBS tidak wajar. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan negara tak tinggal diam menghadapi anomali pasar yang merugikan petani. Harga TBS yang turun tidak sejalan dengan kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. “Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula bahkan berpotensi naik,” ujar Mentan Amran.
Kementan mencatat sekitar 270-300 perusahaan sawit belum mengembalikan harga TBS ke tingkat wajar. Data perusahaan tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak ada kompromi jika masih menekan harga TBS,” tegas Mentan.
Di lapangan, Satgas Pangan Polri menggandeng KPPU menangani indikasi kartel dan persekongkolan harga. Penyelidikan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi. Brigjen Ade menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang memanipulasi harga.
Kerja sama erat antara Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan pelaku usaha diharapkan membangun ekosistem sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Dampak positif terlihat dengan pemulihan harga TBS di tingkat petani, di mana 70 persen harga yang sempat anjlok kini mulai naik dan stabil kembali.














