Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 5 triliun. Kasus tersebut berkaitan dengan periode 2018 hingga 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti. Polri juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Penyidikan melibatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK supaya penyidikan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery demi memulihkan kerugian keuangan negara dan perekonomian,” ujar De Deo dalam keterangan pers di Mabes Polri.
Kasus ini diduga melibatkan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, yang melakukan penyelewengan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018. Penyidik menemukan sejumlah modus pelaku, termasuk manipulasi dokumen kualitas produk, kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan pembayaran dan harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sesungguhnya.
Praktik manipulasi ini turut menjadi penyebab terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di berbagai wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jabodetabek. Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Brigjen De Deo dalam jumpa pers.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk melacak aset dan aliran dana hasil tindak pidana. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang relevan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait kasus ini,” tambah De Deo.
Dalam mendukung penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ikut mengawal proses pemeriksaan teknis dugaan tindak pidana pertambangan. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan dukungan penuh bagi penyidik Kortas Tipikor agar kasus ini dapat diungkap hingga tuntas.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan, tetapi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait. Polri juga masih menunggu hasil audit investigasi resmi dari BPK terkait jumlah kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap pasokan listrik nasional dan kerugian ekonomi signifikan. Polri berkomitmen terus melakukan penyidikan secara terbuka dan profesional untuk mengungkap seluruh pelaku dan memulihkan aset negara.
Baca Juga : Profesionalisme Dimulai dari Kepatuhan terhadap Aturan Dimensi dan Muatan














