Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka juga diberikan kepada seorang pihak swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan. “Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Totok juga menyampaikan bahwa FA atau Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidikan ini mengacu pada Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 TPPU atau KUHP pasal 607 ayat 1a dan b yang baru.
Sementara itu, Don Ritto sebagai tersangka pengerjaan pencucian uang disangkakan berdasarkan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 dan pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa masyarakat telah menantikan kepastian hukum mengenai kasus ini. “Sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang kemarin menjabat posisi Jampidsus,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini diumumkan sehari setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan kelancaran tugas penanganan pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung No. PRINT-76/A/JA/07/2026.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan brankas yang berisi tujuh koper dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, serta mata uang asing senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti turut disita.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan. Proses penyidikan tetap berlangsung profesional dan independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber berita: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, detiknews.














