Jakarta – Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7).
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan barang bukti itu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta. Estimasi totalnya dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah tersebut. “Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ungkap Totok.
Meski begitu, Totok belum mengungkapkan identitas pemilik rumah tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman kasus. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.
Dokumentasi yang diterima CNNIndonesia.com menunjukkan bahwa emas dan uang tersebut disimpan dalam koper di balik dinding kayu bermotif. Emas batangan itu tersusun dalam beberapa tumpukan yang dibungkus lakban berwarna cokelat. Dalam koper lainnya terdapat beberapa barang yang dibungkus dalam dustbag merek ternama seperti Hermes dan Louis Vuitton, meski isi barang bermerek tersebut belum diketahui.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara besar yang tengah diselidiki secara bersama oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dengan mekanisme joint investigation. Irjen Totok menyatakan, “Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang meliputi proses hukum kasus PLN BB, Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel tahun 2020-2025.”
Ada total 12 lokasi yang digeledah dalam operasi ini, termasuk kantor PT CBS, PT KNI, rumah beberapa individu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat usaha seperti kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.
Di kafe de’Clan Signature, polisi menyita semua brankas dan uang sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Ruang lantai dua kafe tersebut telah disegel guna kepentingan penyidikan.
Sementara di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti berupa 16 mata uang asing yang senilai total sekitar Rp7,2 miliar. Lokasi ini juga telah disegel oleh penyidik.
Meskipun pihak kepolisian belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah dan kafe yang digeledah, kabar beredar bahwa rumah tersebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febie Ardiansyah, termasuk kafe de’Clan Signature.
Irjen Totok menyatakan penggeledahan ini terkait dugaan keterlibatan Febie Ardiansyah dalam sejumlah kasus besar, termasuk dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asabri, persoalan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta kasus suap di PT Krakatau Steel.
Penggeledahan besar-besaran ini merupakan langkah penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.














