Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antaraparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk sinergitas,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Selama proses penyidikan di Polri, Kortastipidkor sudah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara tersebut. Totok mengungkapkan, hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yaitu DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi, dan FA yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam perkara PT ASABRI serta dugaan korupsi lain.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, menerangkan bahwa penerimaan pelimpahan tiga perkara dari Polri dan Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.
“Kami secara resmi menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi bersama,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, perhatian publik terhadap perkembangan perkara ini sangat besar, sehingga kedua institusi sepakat untuk mempercepat proses penyelesaiannya melalui pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Meski pelimpahan telah dilakukan, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berjalan untuk memastikan kepastian hukum terhadap tiga perkara tersebut.
Adapun tiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Selain itu, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, serta Don Ritto juga telah dicegah ke luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pencekalan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Imigrasi mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Pelimpahan tiga perkara ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.














