Jakarta – Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang berperan sebagai kurir, kini diserahkan kepada jaksa. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar pada Senin (13/7/2026). B
arang bukti yang diserahkan termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba Ko Erwin. Penahanan Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan, dan kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Patrisius ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur pada 25 Maret 2026, sebagai hasil pengembangan penyidikan terkait jaringan tersebut. Ia mengakui berulang kali bertugas sebagai kurir sabu-sabu atas perintah Ko Erwin dari 2024 hingga 2025, termasuk pengiriman paket sabu seberat sekitar 1 kilogram dari Jakarta Pusat ke Bima menggunakan bus penumpang dengan bayaran Rp 20 juta.
Dalam pengungkapan lain, Bareskrim juga menyelesaikan berkas tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Tersangka Muhammad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (13/7).
Kasus ini terungkap pada Maret 2026 setelah polisi melakukan operasi yang menyita ratusan butir ekstasi. Barang bukti yang diserahkan meliputi motor, sejumlah ponsel, uang tunai, dan ekstasi siap edar.
Polisi menyatakan operasi tersebut merupakan hasil informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung lama di klub tersebut. Dari pengusutan lebih lanjut, enam orang lain ditetapkan buron.














