• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

Nia Okta by Nia Okta
14 Juli 2026
in Berita Terkini
0 0
0
Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin

Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin

Jakarta – Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang berperan sebagai kurir, kini diserahkan kepada jaksa. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar pada Senin (13/7/2026). B

arang bukti yang diserahkan termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba Ko Erwin. Penahanan Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan, dan kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Patrisius ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur pada 25 Maret 2026, sebagai hasil pengembangan penyidikan terkait jaringan tersebut. Ia mengakui berulang kali bertugas sebagai kurir sabu-sabu atas perintah Ko Erwin dari 2024 hingga 2025, termasuk pengiriman paket sabu seberat sekitar 1 kilogram dari Jakarta Pusat ke Bima menggunakan bus penumpang dengan bayaran Rp 20 juta.

Dalam pengungkapan lain, Bareskrim juga menyelesaikan berkas tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Tersangka Muhammad Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (13/7).

Kasus ini terungkap pada Maret 2026 setelah polisi melakukan operasi yang menyita ratusan butir ekstasi. Barang bukti yang diserahkan meliputi motor, sejumlah ponsel, uang tunai, dan ekstasi siap edar.

Polisi menyatakan operasi tersebut merupakan hasil informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung lama di klub tersebut. Dari pengusutan lebih lanjut, enam orang lain ditetapkan buron.

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

Ditgakkum Korlantas Polri Lakukan Asistensi dan Pendalaman Lakalantas di Jalur Pantura Indramayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In