Indramayu – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri bergerak cepat melakukan asistensi terkait kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi pada Senin (13/7/2026) di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kecelakaan yang melibatkan 18 orang ini mengakibatkan 12 korban meninggal dunia.
Berdasarkan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo, Direktur Ditgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengerahkan tim asistensi yang dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar. Kegiatan di lapangan dipandu oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka AKBP Sandhi Widyanoe, S.I.K., M.Sc., Ph.D.
Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Tim melakukan pendalaman hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan barang bukti. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukannya jejak pengereman dari dua truk Hino yang menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.
Pemeriksaan terhadap pengemudi truk masih berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi psikologis karena trauma. Selain itu, tim mendapat rekaman video dari media sosial untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan, meski CCTV sekitar lokasi tidak mengarah langsung ke titik kecelakaan.
Untuk pembuktian ilmiah, Ditgakkum Korlantas bersama Tim TAA melakukan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner. Ditemukan perbedaan elevasi sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B, serta tidak adanya rambu lalu lintas dan petunjuk putar balik di lokasi kejadian.
Identifikasi mengungkap bahwa titik putar balik yang dipakai bukan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka tidak resmi oleh masyarakat. Menurut Dinas Perhubungan Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat untuk evaluasi aspek keselamatan jalan di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon. Disepakati perlunya penataan ulang titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antar instansi, dan evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan ke penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa asistensi ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif dan mendorong perbaikan keselamatan jalan. “Kami pastikan setiap kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini menjadi dasar penegakan hukum sekaligus evaluasi bersama pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Korlantas Polri juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan selama berkendara, dan menggunakan fasilitas putar balik resmi demi keselamatan bersama.














