Cianjur, Jawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah hampir 15 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cianjur, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial EM dan DN serta barang bukti ganja kering seberat 14,819 kilogram.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari puluhan paket ganja dengan beragam ukuran. Sebagian paket dikemas menggunakan plastik vakum dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp600 juta.
“Total berat keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DN di kediamannya di Kecamatan Cugenang. Saat penggeledahan, aparat menemukan puluhan paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel, kantong plastik, dan kantong kain yang disembunyikan di bawah meja.
Berdasarkan pemeriksaan, DN mengaku bahwa ganja tersebut milik EM. Berbekal informasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur melakukan pengembangan penyelidikan.
“Tiga hari kemudian, petugas mengamankan EM di rumah kontrakannya di Kecamatan Pacet. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan paket ganja serta peralatan pengemasan,” jelas Kapolres.
Baca Juga : Polda Jabar Izinkan Warga Lawan Begal Tapi Terukur
Selanjutnya, penyidikan berlanjut hingga ditemukan sebuah gubuk di tengah area perkebunan jagung dan sayuran di Kecamatan Cipanas dan Sukaresmi yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan paket ganja siap edar dalam berbagai ukuran, alat pres, mesin vakum, serta timbangan digital yang diduga untuk proses pengemasan ganja.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa barang bukti di gubuk tersebut milik dua orang lain berinisial FL dan GH. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolres.
EM dan DN kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Mediahub Polri














