Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Polda Aceh, Sabtu (25/7/2026), terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate. Dari kedelapan yang diamankan, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang Kepala Unit Satres Narkoba Polres Tangsel dan seorang anggota Polda Aceh. Sementara enam lainnya, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangsel AKP Pardiman, dibebaskan dari status tersangka dan diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya untuk proses sidang etik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan penangkapan dilakukan terkait kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba. “Penindakan ini adalah respons terhadap kasus narkoba yang melibatkan personel Polri,” ucapnya pada Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, personel yang terlibat sudah diserahkan ke Subdit Paminal untuk proses internal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dua tersangka yang sedang menjalani proses pidana memiliki keterlibatan dalam peredaran sekitar 200 cartridge etomidate. Namun, AKP Pardiman dan lima anggota lainnya tidak terkait langsung sehingga tidak dikenakan proses pidana.
Wakil Kapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan final dari Polda Metro Jaya mengenai status nonaktif AKP Pardiman. Ia menegaskan, pengamanan terhadap para personel yang diduga terlibat sudah dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro, sementara penyidikan perkara ini menjadi tanggung jawab Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Sebagai langkah pencegahan setelah kasus ini, Polres Tangsel telah melaksanakan analisis dan evaluasi dengan seluruh jajaran Polsek serta memperketat pengawasan internal, termasuk rutin melakukan tes urine kepada anggota secara berkala.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir menegaskan bahwa seluruh proses pidana dan etik berjalan sesuai aturan tanpa adanya pengecualian bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. “Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat maupun internal kepolisian,” kata Johnny.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing oknum yang terlibat maupun potensi tindak pidana lainnya.
(Sumber: Kompas.com, ANTARA 2026)














