Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, ataupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarinstansi yang dijalankan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks ini, peran Bhabinkamtibmas terbatas pada pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi ini bersifat preventif dan persuasif, bukan sebagai perpanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Masyarakat diimbau tidak salah paham bahwa sinergi tersebut berarti pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.
Pihak Polri menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan semata-mata dalam rangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan lapangan dalam kondisi tertentu untuk kelancaran tugas petugas DJP. Peran Bhabinkamtibmas tidak mencakup fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Irjen Pol. Johnny menekankan bahwa setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang jelas sesuai peraturan hukum yang berlaku. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga demi kepentingan masyarakat dan negara, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa peran Bhabinkamtibmas adalah pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan di lingkungan masing-masing. Urusan teknis perpajakan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.














