Jakarta — Setiap hari, kondisi lalu lintas di jalan raya seringkali dipenuhi oleh berbagai risiko, mulai dari klakson bersahutan hingga pengendara yang menyelip di antara kendaraan lain sambil terganggu oleh ponsel. Berdasarkan data resmi, sepeda motor menjadi kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan, mencapai 76,42 persen dari total kecelakaan sepanjang 2024, atau sekitar 552.155 unit kendaraan. Pada 2025, Korlantas Polri melaporkan lebih dari 110 ribu kecelakaan dengan ribuan korban luka berat dan ringan, serta sebagian besar korban meninggal berada dalam usia produktif, yang berarti masih memiliki masa depan produktif di depan mereka.
Memasuki tahun 2026, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 16.259 kecelakaan hingga pertengahan Februari, dengan 24.733 korban secara nasional. Korlantas Polri menegaskan bahwa seringkali akar masalah kecelakaan bukan dari kondisi jalan atau kendaraan, melainkan kebiasaan pengendara yang perlu diperbaiki. Berikut tiga kebiasaan utama yang dapat menjadi pembeda antara keselamatan dan kecelakaan di jalan.
- Memakai Sabuk Pengaman Setiap Saat Penggunaan sabuk pengaman wajib bagi setiap pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sabuk pengaman berfungsi menahan tubuh agar tidak terlempar saat benturan atau pengereman, mengurangi risiko cedera fatal pada kepala dan dada. Meski demikian, masih banyak pengemudi yang mengabaikan penggunaannya terutama untuk perjalanan dekat.
- Menjauhkan Ponsel Saat Mengemudi Korlantas Polri mengingatkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena dapat mengalihkan perhatian dan memperlambat respons terhadap situasi lalu lintas. Penggunaan ponsel saat mengemudi dikenai sanksi denda Rp750.000 dan/atau kurungan tiga bulan berdasarkan Pasal 287 ayat (1). Risiko nyata dari gangguan ini lebih besar dibanding hukuman akibat kecelakaan yang ditimbulkan.
- Menjaga Jarak Aman dan Disiplin Berpindah Jalur Menjaga jarak aman dengan kendaraan lain sangat krusial untuk mencegah kecelakaan, terutama karena banyak pengendara motor yang terlalu dekat dengan kendaraan besar di depannya. Pindah jalur atau berbelok tanpa memberi tanda dengan lampu sein dan tanpa mengecek kaca spion juga menjadi penyebab tabrakan samping yang umum terjadi. Korlantas Polri mengimbau agar pengendara selalu memperhatikan jarak, blind spot, dan menggunakan lampu sein jauh sebelum melakukan manuver.
Kesimpulannya, ketiga kebiasaan ini sering diabaikan karena dianggap sepele, terutama untuk perjalanan singkat. Namun, penerapan prinsip konsentrasi, kendali, dan kesopanan merupakan fondasi penting dalam budaya berlalu lintas yang tertib dan aman. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kedisiplinan individu.
Statistik kecelakaan bukan sekadar angka, melainkan realita yang berdampak pada banyak keluarga. Dengan memakai sabuk pengaman, menjauhkan ponsel selama berkendara, dan menjaga jarak aman, setiap pengendara bisa berkontribusi untuk memastikan perjalanan yang selamat dan mengurangi tragedi kecelakaan.
Sumber: Korlantas Polri (korlantas.polri.go.id), Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri (pusiknas.polri.go.id), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.














