• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pelayanan

3 Kebiasaan Penting untuk Keselamatan di Jalan Raya

Nia Okta by Nia Okta
29 Juli 2026
in Pelayanan
0 0
0
kebiasaan keselamatan berkendara di jalan raya

Jakarta — Setiap hari, kondisi lalu lintas di jalan raya seringkali dipenuhi oleh berbagai risiko, mulai dari klakson bersahutan hingga pengendara yang menyelip di antara kendaraan lain sambil terganggu oleh ponsel. Berdasarkan data resmi, sepeda motor menjadi kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan, mencapai 76,42 persen dari total kecelakaan sepanjang 2024, atau sekitar 552.155 unit kendaraan. Pada 2025, Korlantas Polri melaporkan lebih dari 110 ribu kecelakaan dengan ribuan korban luka berat dan ringan, serta sebagian besar korban meninggal berada dalam usia produktif, yang berarti masih memiliki masa depan produktif di depan mereka.

Memasuki tahun 2026, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 16.259 kecelakaan hingga pertengahan Februari, dengan 24.733 korban secara nasional. Korlantas Polri menegaskan bahwa seringkali akar masalah kecelakaan bukan dari kondisi jalan atau kendaraan, melainkan kebiasaan pengendara yang perlu diperbaiki. Berikut tiga kebiasaan utama yang dapat menjadi pembeda antara keselamatan dan kecelakaan di jalan.

  1. Memakai Sabuk Pengaman Setiap Saat Penggunaan sabuk pengaman wajib bagi setiap pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sabuk pengaman berfungsi menahan tubuh agar tidak terlempar saat benturan atau pengereman, mengurangi risiko cedera fatal pada kepala dan dada. Meski demikian, masih banyak pengemudi yang mengabaikan penggunaannya terutama untuk perjalanan dekat.
  2. Menjauhkan Ponsel Saat Mengemudi Korlantas Polri mengingatkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya karena dapat mengalihkan perhatian dan memperlambat respons terhadap situasi lalu lintas. Penggunaan ponsel saat mengemudi dikenai sanksi denda Rp750.000 dan/atau kurungan tiga bulan berdasarkan Pasal 287 ayat (1). Risiko nyata dari gangguan ini lebih besar dibanding hukuman akibat kecelakaan yang ditimbulkan.
  3. Menjaga Jarak Aman dan Disiplin Berpindah Jalur Menjaga jarak aman dengan kendaraan lain sangat krusial untuk mencegah kecelakaan, terutama karena banyak pengendara motor yang terlalu dekat dengan kendaraan besar di depannya. Pindah jalur atau berbelok tanpa memberi tanda dengan lampu sein dan tanpa mengecek kaca spion juga menjadi penyebab tabrakan samping yang umum terjadi. Korlantas Polri mengimbau agar pengendara selalu memperhatikan jarak, blind spot, dan menggunakan lampu sein jauh sebelum melakukan manuver.

Kesimpulannya, ketiga kebiasaan ini sering diabaikan karena dianggap sepele, terutama untuk perjalanan singkat. Namun, penerapan prinsip konsentrasi, kendali, dan kesopanan merupakan fondasi penting dalam budaya berlalu lintas yang tertib dan aman. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kedisiplinan individu.

Statistik kecelakaan bukan sekadar angka, melainkan realita yang berdampak pada banyak keluarga. Dengan memakai sabuk pengaman, menjauhkan ponsel selama berkendara, dan menjaga jarak aman, setiap pengendara bisa berkontribusi untuk memastikan perjalanan yang selamat dan mengurangi tragedi kecelakaan.

Sumber: Korlantas Polri (korlantas.polri.go.id), Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri (pusiknas.polri.go.id), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
pengembalian barang bukti kejahatan kepada korban di Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Pimpin Pengembalian Barang Bukti dan Apresiasi Keberanian Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Polri bersama TNI AL dan lintas instansi menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Natuna #ReserseBekerja

Polri Bongkar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton dalam Kompartemen Rahasia #ReserseBekerja

11 Agustus 2026
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok!

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok

7 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia

7 Agustus 2026
optimalisasi keterbukaan informasi publik pada humas Polri

Divhumas Polri Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu

30 Juli 2026

Berita Rekomendasi

Polri bersama TNI AL dan lintas instansi menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Natuna #ReserseBekerja

Polri Bongkar Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton dalam Kompartemen Rahasia #ReserseBekerja

11 Agustus 2026
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok!

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok

7 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia

7 Agustus 2026
optimalisasi keterbukaan informasi publik pada humas Polri

Divhumas Polri Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu

30 Juli 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In