Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan perannya dalam melindungi masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho memimpin secara langsung kegiatan tersebut dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi Polri Presisi yang menitikberatkan keadilan, pemulihan hak korban, serta peningkatan pelayanan publik.
Pengembalian barang bukti ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, namun juga dari kemampuan negara mengembalikan hak korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang berhasil diamankan penyidik.
Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam peristiwa tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak dari rusuk hingga pinggang, sementara M. Ikbal mendapatkan luka tusuk pada paha akibat perlawanan terhadap pelaku.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, “Pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana pelaku, tapi yang utama adalah kehadiran negara mengembalikan hak korban secara transparan dan profesional tanpa dipungut biaya.”
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak bisa dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Keberanian masyarakat membantu cegah tindak kejahatan patut diapresiasi dan menjadi contoh,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta komitmen Polri membangun kepercayaan publik. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum,” kata Nandang.
Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah dan penghargaan bagi masyarakat yang berani membantu pencegahan kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, adil, dan berorientasi pada masyarakat. Ini sejalan dengan visi Polri Presisi dalam menciptakan situasi keamanan kondusif yang mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.














