Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan siber internasional bermodus love scam yang dikendalikan dari Kamboja. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk meyakinkan korban menanamkan dana pada platform kripto fiktif. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa. Para pelaku menggunakan identitas perempuan fiktif lewat media sosial untuk mendekati korban dan membangun kedekatan emosional, kemudian mengarahkan korban melakukan investasi di platform kripto palsu.
Salah satu kasus menimpa korban berinisial ZM dari Cirebon yang berkomunikasi intens dengan akun Instagram “Olivia Rosalia” dan kemudian diajak berinvestasi pada website ozcryptoexchange.com. Pelaku memberikan keuntungan kecil sebagai umpan, namun ketika korban ingin mencairkan keuntungan besar, diminta biaya administrasi dan pajak yang ternyata penipuan. Kerugian korban mencapai Rp860,5 juta.
Kasus lain melibatkan korban berinisial S dari Bandung dengan kerugian sekitar Rp4 miliar. Penyelidikan mengungkap tersangka dengan inisial ELDAT sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan, yang dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance atas perintah dari AKAI, warga negara Tiongkok yang diduga mengendalikan jaringan dari Kamboja.
Penyidik menangkap ELDAT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dan turut mengamankan tersangka lain, JAM. Keduanya diduga bagian dari jaringan penipuan lintas negara dengan pembagian tugas terstruktur mulai dari mencari korban, membangun hubungan asmara secara daring, hingga mengelola aliran dana hasil penipuan.
Kombes Pol. Fian Yunus mengingatkan bahwa kejahatan love scam tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menyalahgunakan data pribadi korban untuk kejahatan siber lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tingginya angka judi online dan pinjaman online di Jawa Barat menjadi perhatian serius, dengan provinsi ini menempati peringkat pertama nasional dalam jumlah pemain judi online dan nilai utang pinjaman online.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama yang mengajak investasi dengan janji keuntungan cepat. Masyarakat juga diingatkan agar menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.














