BANYUMAS — Proses hukum terkait kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap krusial. Pada Rabu (12/8/2026), tim penyidik kepolisian bersama Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) resmi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang di Banyumas, Jawa Tengah.
Sutrimo, berusia 42 tahun dan warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Adanya kejanggalan terkait kematiannya mendorong keluarga melapor secara resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Selain itu, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Awalnya penanganan laporan dilakukan oleh Polresta Banyumas, namun kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena dugaan lokasi kejadian terkait wilayah Jakarta. Kepolisian Jawa Tengah beserta Polresta Banyumas memperkuat pengamanan di area makam guna menjaga kondisi jenazah selama proses ekshumasi berlangsung.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara terang, tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan korban.
“Terlepas dari dia bekerja di mana, ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal, tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yuliyanto).
Ketua Umum PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti memimpin langsung proses ekshumasi di lapangan. Ia menjelaskan tahapan awal diawali dengan pemeriksaan makam secara sistematis, termasuk pengambilan sampel di area sekitar makam sebelum jenazah dibawa untuk autopsi ulang.
“Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” kata Sumy Hastry Purwanti.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini dimaksudkan untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Proses ekshumasi dan autopsi ulang diharapkan menjadi titik terang atas kematian Sutrimo sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara melalui pembuktian ilmiah yang akuntabel dan bebas dari opini spekulatif.














