Jakarta – Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya ke tanah air. Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengungkapkan bahwa pemulangan korban dilakukan melalui kerja sama antar kementerian dan pemerintah Indonesia dengan otoritas di luar negeri.
“Proses penegakan hukum hingga penyelamatan korban di Libya berjalan dengan dukungan G-to-G (Government to Government), Kementerian Luar Negeri, Kementerian P2MI/BP2MI, serta koordinasi bersama BP3MI Jawa Barat,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8).
Ketiga korban yang baru tiba di Indonesia yaitu NAR, SS, dan NKR langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Rita menambahkan bahwa secara medis ditemukan beberapa gangguan, antara lain terkait lambung dan ulu hati, akibat ketidakteraturan jam kerja, pola makan, dan istirahat selama mereka di Libya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa korban dipulangkan berdasarkan tiga gelombang pemberangkatan. Gelombang pertama, sebanyak 35 orang diberangkatkan Agustus 2023 hingga Juni 2024 dan sudah kembali semua.
Gelombang kedua, dari 50 orang yang diberangkatkan Juli 2024 hingga Maret 2025, sembilan orang sudah dipulangkan sebelum kontrak habis. Gelombang ketiga, 20 orang diberangkatkan April 2025 sampai Mei 2026, dengan lima orang pulang lebih awal ditambah tiga korban terbaru.
“Masih ada sekitar 41 korban pada periode kontrak kedua yang belum kembali dan koordinasi pemulangannya terus berjalan,” kata Dewa.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan 41 korban ini sedang dilacak dan dikordinasikan, tersebar di berbagai lokasi kerja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka, R alias Icha dan DY, atas dugaan pemberangkatan 105 pekerja migran secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan asisten rumah tangga di Turki dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan. Namun, para korban justru dikirim ke Libya.
Proses penanganan kasus ini melibatkan sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI/BP2MI, untuk memastikan keselamatan dan pemulangan keseluruhan korban TPPO dari Libya ke Indonesia.














